Saat ini negara ini sedang terpuruk, justru Intervensi Asing datatang memporak porandakan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada, dan anehnya pemerintah tidak bisa mengambil peran yang tegas untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia.
Undang-undang RI No.19 Tahun 2002 tentang hak terhadap kekayaan Intelektual
Ciptaan yang Dilindungi (Pasal 12) adalah : Program Komputer, buku, panflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, alat peraga, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau music dengan atau tanpa teks, dram atau drama musical, tari, kereografi, seni rupa dalam segala bentuk, pewayangan, pantomime, arsitektur, peta, seni batik, pantomime, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
1 komentar:
Luar biasa....
Posting Komentar